Standar Pelayanan Publik
Pelayanan BDLHK Samarinda
Standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan teratur.
Sebagai satuan kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam hal ini Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Balai Diklat LHK Samarinda berupa terus meningkatkan berbagai pelayanan dalam kegiatan pelaksanaan pelatihan. Dan tentunya standar pelayanan ini mengacu kepada Standar pelayanan publik yang telah diatur dalam Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009
Standar Operasional Pelayanan (SOP) Publik Balai Diklat LHK Samarinda
-
SOP Layanan Dukungan Manajemen Satker Pelayanan Umum dan Perlengkapan Pengelolaan BMN
-
SOP Diklat Penjenjangan Fungsional Polhut Tingkat Ahli Jenjang Madya (Blended Learning)
-
SOP Diklat Resolusi Konflik (Blended Learning)
-
SOP Program Dukungan Manajemen Layanan Perkantoran Gaji Dan Tunjangan Pembayaran Gaji Dan Tunjangan
-
SOP Layanan Dukungan Manajemen Satker Pelayanan Umum Dan Perlengkapan Majalah
-
SOP Pengelolaan KHDTK Hutan Diklat Unit Pengembangan KHDTK Sebagai Sarana Pembelajaran Kediklatan 051 B Pengembangan Demplot Agroforestry
-
SOP Kekurangan Volume Pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam Kontrak
-
SOP Pengelolaan KHDTK Hutan Diklat Unit Pengembangan KHDTK sebagai sarana pembelajaran Kediklatan 051 C. Pengamanan Dan Pengawasan KHDTK
-
SOP Pengelolaan KHDTK Hutan Diklat Unit Pengembangan KHDTK sebagai sarana pembelajaran Kediklatan 051 K. Survey Potensi KHDTK