Sub Bagian Tata Usaha Urusan RTPL
Urusan Rumah Tangga dan Perlengkapan
Urusan Rumah Tangga dan Perlengkapan (Urusan RT/PL) Balai Pelatihan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Samarinda berada pada Sub Bagian Tata Usaha yang berfungsi untuk menyelenggarakan kegiatan pengelolaan dan pemeliharaan barang milik negara atau asset yang dimiliki oleh Balai Pelatihan LHK Samarinda termasuk di dalamnya administrasi persuratan, pengadaan barang pesediaan, pengadaan peralatan pendukung, pengarsipan dokumen lelang, pengelolaan ruang kantor, kelas, asrama, ruang makan, perpustakaan, jaringan listrik, PDAM, Internet dan lain-lain serta pemeliharaan halaman kantor, taman dan arboretum.
Secara umum fungsi dari RT/PL Balai Pelatihan LHK Samarinda adalah sebagai berikut:
- Melaksanakan pengelolaan Barang Milik Negara melalui Sistem Informasi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) secara tertib dan sesuai aturan yang berlaku;
- Melaksanakan kegiatan penyimpanan, penyaluran, inventarisasi, dan penghapusan barang milik negara jika diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Melaksanakan Pelayanan Internal untuk kepentingan kedinasan dan mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pokok Balai Diklat LHK Samarinda seperti administrasi peminjaman peralatan praktek untuk mendukung kegiatan kediklatan, peminjaman kendaraan dinas, distribusi barang persediaan dan pelayanan internal lainnya;
- Melaksanakan kegiatan pemeliharaan sarana prasarana diklat yang meliputi gedung dan bangunan kantor, ruang serba guna, asrama, ruang kelas, mess, ruang makan, dapur, gudang, pos satpam dan perpustakaan;
- Melaksanakan kegiatan pemeliharaan fasilitas pendukung yang meliputi halaman kantor, taman, gazebo, drainase, fasilitas olah raga, fasilitas hiburan serta peralatan pendukung lainnya seperti jaringan listrik, air dan internet;
- Melaksanakan kegiatan administrasi, dokumentasi dan pengarsipan sesuai dengan standar operasional pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
- Melaksanakan kegiatan pemeliharaan Arboretum beserta fasilitas pendukung yang berada di dalamnya seperti gazebo, persemaian, jaringan sumur bor, penerangan, toilet dan tempat sampah;
- Melaksanakan pengelolaan/pemantauan/pemeliharaan sarana prasarana pada KHDTK Hutan Diklat Loa Haur;
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan arahan Kepala Balai dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha.
Dalam pelaksanaan tugas-tugas tersebut di atas, urusan RTPL Balai Pelatihan LHK Samarinda akan selalu berkoordinasi dengan Kepala Sub Bagian Tata Usaha jika ditemukan adanya hambatan atau hal-hal yang tidak dapat diatasi mengingat terbatasnya personal pada urusan RTPL yang menangani hampir seluruh kegiatan pengelolaan dan pemeliharaan asset atau Barang Milik Negara yang dimiliki Balai Pelatihan LHK Samarinda.
Personalia
Asset Inventaris dan Prosedur Internal
Ketentuan Peminjaman Barang Inventaris Milik Balai Pelatihan LHK Samarinda