Satuan Pengamanan atau yang selanjutnya disebut Satpam adalah satuan atau kelompok profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial yang dibentuk melalui perekrutan oleh badan usaha jasa pengamanan atau pengguna jasa Satpam untuk melaksanakan pengamanan dalam menyelenggarakan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya.” (Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa, BAB I, Pasal 1, Ayat 2). Sedangkan Satuan Pengamanan Kehutanan tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 45 tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan, memiliki definisi sebagai pegawai organik yang diangkat oleh pimpinan perusahaan pemegang izin usaha pemanfaatan hutan atau petugas yang dibentuk oleh masyarakat hukum adat untuk melaksanakan tugas pengamanan di areal hutan yang menjadi tanggung jawabnya.
Pembentukan Satuan Pengamanan Kehutanan merupakan amanah Peraturan Pemerintah No 45 tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Tugas pokok Satuan Pengamanan Kehutanan diantaranya adalah sebagai berikut:
- Mencegah dan membatasi kerusakan-kerusakan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, hama dan penyakit.
- Mempertahankan dan menjaga hak-hak negara atas hutan dan hasil hutan.
- Tugas Satuan Pengaman Kehutanan terbatas pada pengamanan fisik di lingkungan areal Hutan yang menjadi tanggung jawabnya.
Bersamaan dengan hal tersebut, Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Komisariat Daerah Kalimatan Timur bekerjasama dengan Balai Pelatihan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Samarinda (BPLHK Samarinda) untuk melaksanakan pelatihan Satuan Pengamanan Kehutanan Dalam Perlindungan dan Pengamanan Hutan pada tanggal 29 Agustus 2023 hingga 6 September 2023 di Kampus BPLHK Samarinda. Pelatihan ini memiliki jumlah jam Pelajaran sebanyak 72 jpl yang terdiri dari berbagai macam materi pelatihan diantaranya tugas pokok dan fungsi satpamhut, perlindungan hutan, pengamanan hutan, navigasi hutan, penanggulangan konflik satwa, keselamatan dan Kesehatan kerja, Tindakan pertama tempat kejadian perkara, hingga Pembuatan laporan perlindungan dan pengamanan hutan.
Pelatihan Satuan Pengamanan Kehutanan Dalam Perlindungan dan Pengamanan Hutan ini merupakan pelatihan yang baru pertama kali dilaksanakan di BPLHK Samarinda dan bahkan baru pertama kali dilaksanakan di Indonesia. Pada Angkatan pertama ini, pelatihan satpamhut diikuti oleh 15 peserta pelatihan yang berasal dari Berbagai Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Satuan Pengamanan Kehutanan pada prinsipnya adalah Satuan Pengamanan biasa yang diberikan pelatihan tambahan berupa pengetahuan perlindungan dan pengamanan bidang kehutanan yang terutama terkait dengan tindak pidana kehutanan, hal ini terkait dengan bunyi pasal 263 ayat 4 PP No 23 tahun 2021 bahwa Satuan Pengaman Kehutanan sebelum diangkat diberikan pelatihan terkait perlindungan dan pengamanan bidang Kehutanan dan kepolisian.
Besar harapan APHI, BPLHK Samarinda dan PBPH agar alumni peserta pelatihan Satuan Pengamanan Kehutanan Dalam Perlindungan dan Pengamanan Hutan diharapkan memiliki pengetahuan dan keterampilan serta kemampuan dalam upaya melakukan perlindungan dan pengamanan hutan serta membangun sikap mental, disiplin, dan memiliki jiwa korsa sebagai Satuan Pengamanan Kehutanan untuk ikut serta dalam menjaga kelestarian hutan kita. (GSA, 2023)