STRUKTUR ORGANISASI Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Berdasarkan Peraturan Menteri LHK RI No. P.16/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/20016 tentang Organisasi Balai Diklat Lingkungan Hidup Kehutanan sebaimana bagan.