Sub Bagian Tata Usaha Urusan Kepegawaian
Urusan Kepegawaian BPLHK Samarinda
Urusan Kepegawaian Balai Pelatihan LHK Samarinda merupakan bagian dari Sub Bagian Tata Usaha yang bertugas membantu Kepala Sub Bagian Tata Usaha dalam urusan pelayanan administrasi di bidang kepegawaian yang meliputi :
- Menyusun rencana kerja pada bagian urusan kepegawaian
- Membuat lembar absensi manual pegawai, Absensi Apel Besar, Apel Harian, Upacara Hari Besar, dan rapat – rapat koordinasi pegawai
- Membuat Rekap absensi bulanan dan inventaris backup data (Surat Tugas, Surat Izin, Surat Keterangan, Surat Sakit dan lainnya)
- Mengumpulkan usulan kenaikan gaji berkala pegawai, kenaikan pangkat, pensiun, penghargaan pegawai, diklat, pembuatan konsep izin menikah dan cerai, penghimpunan sanksi pegawai indisipliner, ijin belajar, tugas belajar, penyesuaian ijazah, pembuatan KP4, mutasi dan pension
- Membuat Surat Teguran/Peringatan Pegawai Indisipliner berdasarkan perintah atasan
- Membuat Analisa Jabatan lingkup Pegawai Balai Diklat LHK Samarinda
- Menjalankan proses administrasi penyiapan produk aturan kepegawaian atau hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku
- Mengumpulkan dokumen pengurusan kartu kepegawaian antara lain KARPEG, KARIS, KARSU, ASKES, BPJS, TAPERUM, TASPEN dan eFiling Identication Number (e-FIN) Perpajakan
- Melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan administrasi kepegawaian
Dalam pelaksanaan tugas-tugas tersebut di atas, urusan Kepegawaian Balai Pelatihan LHK Samarinda akan selalu berkoordinasi dengan Kepala Sub Bagian Tata Usaha jika ditemukan adanya hambatan atau hal-hal yang tidak dapat diatasi mengingat terbatasnya personal pada urusan Kepegawaian yang menangani kegiatan kepegawaian dan organisasi.