KHDTK Loa Haur
Dasar Pengelolaan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Loa Haur Balai Diklat LHK Samarinda
Balai Diklat LHK Samarinda merupakan UPT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di bawah Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM LHK berdasarkan Peraturan Menteri LHK RI No. P.16/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 .
Sebagai UPT Pusat dengan wilayah pelayanan di Provinsi Kalimantan Timur, Kalimatan Utara, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, Balai Diklat LHK Samarinda memiliki tugas pokok melaksanakan diklat aparatur dan non aparatur di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta melaksanakan pengelolaan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Hutan Diklat Loa Haur. Hal ini dimaksudkan agar kegiatan diklat bagi peningkatan sumberdaya manusia khususnya pada kegiatan praktek lapang dapat lebih terfokus pada suatu kawasan hutan dengan pengelolaan yang baik.
Keberadaan KHDTK Hutan Diklat Loa Haur secara kronologis dikukuhkan sejak tahun 1999 melalui Surat Sekjen Dephutbun No. 1045/II-DIK/UM/1999 tanggal 22 April 1999 kepada Kepala Badan Planologi. Dan pada tahun 2002 melalui Keputusan Menteri Kehutanan No. 8815/Kpts-II/2002 tanggal 24 September 2002 menetapkan bahwa sebagian Kawasan Hutan Wisata Alam Bukit Suharto dengan luas 4.310 hektar adalah diperuntukkan sebagai KHDTK Hutan Pendidikan dan Pelatihan BLK/SKMA Samarinda.