Bank Sampah adalah fasilitas untuk mengelola sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, dan recycle), sebagai sarana edukasi, perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah, dan pelaksanaan ekonomi sirkular, yang dibentuk dan dikelola oleh masyarakat, badan usaha, dan/atau pemerintah daerah. Bank sampah minimal memiliki sistem administrasi, dan sarana pemilah sampah. Bank sampah diharapkan dapat meningkatkan nilai ekonomi sampah, untuk dijadikan sumber penyedia bahan baku industri daur ulang dan/atau pemanfaatan lainnya. Sehingga harapannya dengan adanya bank sampah dapat membantu mengurangi jumlah timbulan bank sampah yang harus dibawa ke tempat pemrosesan akhir (TPA).
Pengelolaan Bank Sampah sebagai unit pengelola sampah yang dibentuk oleh masyarakat tentunya tidak terlepas dari kendala-kendala yang menghambat perkembangan bank sampah itu sendiri. Faktor-faktor penghambat tersebut seperti kelembagaan yang kurang kuat secara motivasi, pembiayaan dan keuntungan yang masih rendah karena jumlah nasabah yang masih sedikit dan harga jual sangat fluktuatif, pengaturan kerja yang kurang teratur, kurangnya peran serta masyarakat, dan operasional yang tidak berjalan lancar.Terkait masalah ini perlu peningkatan kapasitas bagi pengelola bank sampah, agar mampu mengelola bank sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tujuan dari dibentuknya Bank Sampah dapat terwujud. Untuk itulah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, BPLHK Samarinda melakukan kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Bank Sampah.



Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Bank Sampah dimaksudkan untuk menumbuhkan keinginan dan motivasi melakukan pengelolaan Bank Sampah secara optimal. Sedangkan tujuannya adalah agar peserta mampu mengelola sampah melalui Bank Sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga meningkatkan nilai ekonomi sampah dan timbulan sampah dapat dikurangi. Kegiatan ini diikuti 32 orang peserta yang merupakan pengelolaan bank sampah yang berasal dari Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, serta Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Samarinda.


Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 23 – 25 Mei 2023 di Kampus Balai Pelatihan LHK Samarinda. Kegiatan praktik lapangan dilaksanakan di Bank Sampah Induk Kota Hijau Balikpapan. Narasumber kegiatan ini berasal dari P3E Kalimantan, Direktrorat Pengurangan Sampah, BSI Kota Hijau Balikpapan, dan Balai Pelatihan LHK Samarinda. Materi yang diberikan meliputi Kebijakan Pengelolaan Sampah, Tata Kelola Bank Sampah, Aplikasi SIMBA, Teknik Pengolahan Sampah dan Aspek Ekonomi Sampah, dan Rencana Aksi Tindak Lanjut.



Kegiatan diikuti peserta dengan bersemangat. Mereka aktif bertanya dan berdiskusi dengan Narasumber. Setelah selesai mengikuti bimtek ini peserta akan terus didampingi dan dimonitoring agar mampu menjelaskan kebijakan pemerintah dalam pengelolaan sampah, melakukan pengelolaan Bank Sampah, melaksanakan pengolahan sampah dengan teknologi tepat guna dan aspek ekonomi, serta melakukan pendekatan sosial untuk mendorong partisipasi masyarakat (NIH, 2023)
1 Comment